Usut Pungli Water Sport Benoa Rp 24 M, Polri: Agar Bali Nyaman

Usut Pungli Water Sport Benoa Rp 24 M, Polri: Agar Bali Nyaman

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 21 Nov 2017 15:05 WIB
Aneka water sport di Tanjung Benoa, Bali (dok.detikcom)
Denpasar - Kasus pungli yang diduga dilakukan oleh Bendesa Adat (Kepala Desa) Tanjung Benoa IMW alias Yonda menjadi momok bagi desa adat lainnya. Yonda memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pungutan terhadap 24 perusahaan wisata bahari dengan cara yang diduga menyeleweng aturan lebih tinggi.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Kurniawan menyatakan sedikitnya ada 2 aturan yang lebih tinggi dari Perarem atau peraturan desa adat terkait pungutan. 2 Aturan itu adalah Perda No 3 Tahun 2003 tentang Desa Pekraman dan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Perda Bali No 3 Tahun 2003 itu menyebutkan pendapatan Desa Pekraman diperoleh dari urunan krama (penduduk), hasil pengelolaan kekayaan desa, hasil usaha LPD, bantuan pemerintah, pendapatan lain yang sah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat," kata Hengky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Yonda diduga memanfaatkan wewenangnya melakukan pungutan terhadap 24 perusahaan wisata bahari di Tanjung Benoa menggunakan Perarem yang tidak sesuai dua aturan tersebut. Bahkan polisi menduga adanya beberapa kegiatan premanisme terorganisir yang menyalahgunakan Perda No 3 Tahun 2003 tersebut.

"Tindakan kepolisian dilakukan karena ingin meningkatkan eksistensi desa dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah Bali yang Mandara. Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada turis domestik dan mancanegara," ujar Hengky.

"Di antaranya dengan membersihkan preman-preman yang meresahkan, termasuk preman yang mengatasnamakan masyarakat tapi untuk kepentengin pribadi dan golongannya," sambung Hengky.

Polda Bali berharap desa adat lainnya tetap tenang dalam menjalankan kegiatan pungutannya asal sesuai Perda dan UU yang mengikat. Namun jika ada desa adat lain yang memiliki oknum mencurigakan maka polisi tak segan untuk bertindak demi keamanan dan kenyamanan semua pihak tanpa pandang bulu.

"Diharapkan desa lain bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan desa guna menghindari pungutan ilegal. Apabila ditemukan modus yang serupa, maka akan dilakukan tindakan yang proporsional dan terukur sesuai aturan yang berlaku," ucap Hengky.

Yonda menjadi tersangka kasus pungli terhadap 24 perusahaan wisata bahari di Tanjung Benoa. Sebagai kepala desa sekaligus aktor intelektual, Yonda dan kroninya telah memungut Rp 24 miliar per tahun sejak akhir 2014 tanpa pertanggungjawaban. (vid/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads