Personel Kejati Jabar menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya sejak pagi hingga sore, Senin (12/11/2018). Proses penggeledahan itu berlangsung tertutup.
"Modusnya ini mark up dan disubkontrakan. Jadi pemenang tender yang tandatangan kontrak tidak mengerjakan proyek, malah dipindahtangankan ke rekanan lain. Kerugian negara secara formal 2,5 miliar rupiah," ucap Kasie Penyidikan Kejati Jabar Yanuar Rheza di lokasi penggeledahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kantor dinas, petugas juga menggeledah rumah seorang penyedia barang dan kantor PT PGA. Di kantor Dinas PUPR, tim menyita 73 dokumen atau surat beserta 4 unit hardisk. Sementara penggeledahan di kantor PT PGA ada 20 dokumen atau surat beserta cap dan sebuah laptop.
Penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi itu berasal dari laporan pengaduan masyarakat ke Kejati Jabar. Pekerjaan proyek tersebut disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi. Total anggaran pengerjaan infrastruktur itu mencapai Rp 25 miliar.
"Setelah dilakukan pengecekan dengan ahli, terdapat pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi walau jembatan itu masih baru," ujar Rheza.
Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali menegaskan proses penyelidikan terus bergulir. Sejumlah orang sudah diperiksa. Namun, sambung dia, pihaknya belum menetapkan tersangka.
"Tersangka belum ada karena masih penyidikan umum," kata Raymond via pesan singkat. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini