Usut Korupsi Rp 2,5 M, Kejati Jabar Geledah Kantor PUPR Tasik

Usut Korupsi Rp 2,5 M, Kejati Jabar Geledah Kantor PUPR Tasik

Dony Indra Ramadhan, Deden Rahadian - detikNews
Senin, 12 Nov 2018 19:58 WIB
Suasana di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya saat digeledah personel Kejati Jabar. (Foto: Deden Rahadian/detikcom)
Tasikmalaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggeledah ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya. Selain menggeledah kantor dinas, petugas juga menggeledah rumah seorang penyedia barang. Penyidik Kejati Jabar tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang merugikan negara mencapai Rp 2,5 miliar.

"Iya penggeledahan dilakukan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya dan rumah penyedia barang berinisial ER dan kantor PT PGA," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali melalui pesan singkat, Senin (12/11/2018) malam.

Sejumlah barang bukti didapati petugas saat melakukan beberapa tempat tersebut. Di Dinas PUPR, tim menyita 73 dokumen atau surat beserta 4 buah hardisk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara penggeledahan di kantor PT PGA ada 20 dokumen atau surat beserta cap dan sebuah laptop," katanya.

Raymond mengatakan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi itu berasal dari laporan pengaduan masyarakat ke Kejati Jabar. Tim Kejati lantas melakukan penyelidikan atas pengaduan tersebut. Sejauh ini, kata Raymond, belum ada tersangka.

"Tersangka belum ada karena masih penyidikan umum," kata Raymond.

Usut Korupsi Rp 2,5 M, Kejati Jabar Geledah Kantor PUPR TasikSuasana di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: Deden Rahadian/detikcom)
Dia menjelaskan dugaan kasus tersebut terjadi pada 2017. Saat itu dilakukan pembangunan jembatan dan Jalan Raya Ciawi-Singaparna (Cisinga), Kabupaten Tasikmalaya, dengan nilai anggaran Rp 25 miliar lebih.

"Pekerjaan tersebut diindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi dan ada mark up dalam pembangunan jembatan serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain," kata Raymond.

Proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Pantauan di lokasi, proses penggeledahan itu dikawal sejumlah anggota polisi bersenjata lengkap.

"Ini tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Cisinga tahun anggaran 2017 dengan nilai proyek 25 miliar rupiah, kerugian negara secara formal 2,5 miliar rupiah," ujar Kasie Penyidikan Kejati Jabar Yanuar Rheza di lokasi. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads