"Iya penggeledahan dilakukan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya dan rumah penyedia barang berinisial ER dan kantor PT PGA," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali melalui pesan singkat, Senin (12/11/2018) malam.
Sejumlah barang bukti didapati petugas saat melakukan beberapa tempat tersebut. Di Dinas PUPR, tim menyita 73 dokumen atau surat beserta 4 buah hardisk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raymond mengatakan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi itu berasal dari laporan pengaduan masyarakat ke Kejati Jabar. Tim Kejati lantas melakukan penyelidikan atas pengaduan tersebut. Sejauh ini, kata Raymond, belum ada tersangka.
"Tersangka belum ada karena masih penyidikan umum," kata Raymond.
![]() |
"Pekerjaan tersebut diindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi dan ada mark up dalam pembangunan jembatan serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain," kata Raymond.
Proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Pantauan di lokasi, proses penggeledahan itu dikawal sejumlah anggota polisi bersenjata lengkap.
"Ini tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Cisinga tahun anggaran 2017 dengan nilai proyek 25 miliar rupiah, kerugian negara secara formal 2,5 miliar rupiah," ujar Kasie Penyidikan Kejati Jabar Yanuar Rheza di lokasi. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini