"Peristiwa itu terkait tindak pidana pelecehan seksual, polisi bisa membuat laporan polisi model A, tanpa adanya laporan awal dari korban," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, saat dihubungi detikcom, Senin (12/11/2018).
Meski demikian, Yuliyanto juga meminta agar korban tetap melapor ke polisi. Karena polisi juga membutuhkan keterangan dari korban untuk kepentingan pemberkasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini identitas pelaku maupun korban memang masih misterius.
"Masih lidik (penyelidikan), yang jelas kita cari pelakunya. Doakan saja semoga cepat tertangkap," kata Wakapolresta Yogyakarta, AKBP Ardiyan Mustakim saat dimintai konfirmasi terpisah.
Menurutnya, proses penyelidikan tetap berlanjut karena kejadian itu dianggap meresahkan masyarakat khususnya wisatawan.
"Karena kan meresahkan juga itu, jadi tetap kita lakukan penyelidikan dan tetap kita cari itu (pelakunya)," tegasnya.
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini