"Hari ini kita sudah sepakat bahwa timses terus mengawal proses penggunaan anak dalam politik terus dicegah karena potensi itu ada," kata Ketua KPAI Susanto di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).
Timses kedua kubu juga diundang KPAI untuk membahas hal tersebut. TKN Jokowi-Ma'ruf diwakili Direktur Hukum dan Advokasi, Ade Irfan Pulungan. Sedangkan BPN Prabowo-Sandiaga diwakili Direktur Kelembagaan, Ibnu Bilaludin.
KPAI hingga hari ini telah menerima beberapa laporan terkait dugaan pelibatan anak dalam kegiatan politik. Beberapa di antaranya sudah diteruskan ke Bawaslu atau Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ade Irfan berharap KPAI mempublikasikan pelaku pelibatan anak yang sudah terbukti. Menurutnya, itu bisa menjadi sanksi sosial.
"Kami harap KPAI tidak hanya tergantung hukum pidana saja, tapi kita minta sampaikan ke publik siapa yang melakukan pelibatan tersebut agar publik tahu, itu semacam sanksi sosial. Kami juga minta ada surat edaran untuk lebih tegas dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap siapa yang dengan sengaja melibatkan anak-anak," tuturnya.
Sedangkan Ibnu, yang mewakili BPN Prabowo-Sandiaga, berharap ada lembaga lain yang membantu KPAI. Dia juga menyatakan kubunya sudah lama sepakat tidak melibatkan anak dalam kegiatan politik.
"Sebelum ada korban, kita semua harus melakukan pencegahan. Kami dorong KPAI melibatkan lembaga lain yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Kita, dari kami, sikap kami sama sejak dulu bahwa melibatkan anak itu sejak dulu, sudah dijelaskan, sudah secara resmi dalam beberapa rapat, itu tidak dibolehkan," ucap Ibnu.
Simak Juga 'Ada 1.000 Berita Hoax Selama Masa Kampanye Pemilu':