"Secara prinsip kami sepakat dengan apa yang disampaikan oleh LPSK, bahwa semestinya kasus ini nanti pada akhirnya perlu dibawa ke ranah hukum. Agar bisa diselesaikan dengan gamblang, begitu ya," ujar Erwan kepada wartawan di Fisipol UGM, Senin (12/11/2018).
"Namun demikian untuk menuju ke sana (ranah hukum), seperti beberapa hari yang lalu juga sudah kami sampaikan ke media, bahwa dalam proses ini kita perlu memperhatikan kondisi psikologis dari penyintas (korban)," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwan melanjutkan, kini korban sedang menjalani proses pendampingan psikologis internal UGM dan dari LSM Rifka Annisa. Jika kondisi psikologis korban membaik, maka pihaknya mendorong agar korban melapor ke polisi.
"Kalau kondisi psikologis penyintas sudah siap tentu ini akan kita bawa ke ranah hukum, dan dari LPSK menyampaikan siap untuk mendampingi penyintas agar proses hukumnya itu bisa berjalan dengan baik," paparnya.
"Beberapa waktu yang lalu kami ketemu dengan kita, artinya (korban) bisa berkomunikasi dengan wajar, dengan baik, dan kami selalu mendorong agar penyintas ini bisa menyelesaikan persoalannya," pungkas Erwan.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi UGM diperkosa rekannya sendiri saat mengikuti KKN pertengahan 2017 lalu. Kasus ini mencuat setelah BPPM Balairung menertibkan artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini