Para termohon dalam kasus ini adalah termohon I Sub Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, termohon II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dan terlapor III Kapolri. Para termohon digugat praperadilan oleh pelapor kasus tersebut, Azam Khan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses penerbitan surat SP 3 tanggal 11 Mei 2018 kasus terlapor belum pernah dilakukan interview atau klarifikasi sehingga bagaimana mungkin termohon dapat dengan cepat dapat menerbitkan SP3 terhadap termohon. Dengan demikian sangat beralasan jika pemohon merasa proses hukum terhadap pemohon tidak dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku," kata kuasa hukum pemohon, Damai Hari Lubis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
Selain itu pemohon menganggap penerbitan SP3 kasus tersebut masih terlalu prematur. Selain itu pelapor pernah meminta surat SP3 kasus tersebut dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Surat Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik tetapi tidak pernah diberikan padahal semestinya pelapor menerima surat tersebut.
"Bahwa pemohon sudah 2 kali datang ke tim Bareskrim untuk meminta surat SP3 dan hanya dijanjikan saja," ungkapnya.
Selain itu pelapor menganggap permintaan maaf dari Sukmawati merupakan pengakuan. Oleh karenanya pelapor meminta agar proses penyidikan kasus Puisi Indonesia dilanjutkan.
"Bahwa Sukmawati pelapor telah meminta maaf dengan sepengetahuan umum kepada ulama Jatim dan mendatangi NU pusat juga minta maaf. Sukmawati selaku pelapor telah membandingkan kepercayaan umat muslim dengan kepercayaan umat hindu atau agama mayoritas Bali. Bukti ada di syair gemulai gerak tarinya adalah ibadah," ujar Damai.
"Memerintahkan kepada termohon III sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia, mengeluarkan penetapan yang isinya, segera menyusun serta menaikkan status terlapor menjadi tersangka dan dilakukan penyidikan," sambungnya.
Sidang selanjutnya dilanjutkan pada Selasa (13/11) dengan agenda jawaban termohon Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini sebelumnya polisi telah menghentikan penyelidikan dugaan penistaan agama terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri. Alasannya, polisi tidak menemukan unsur pidana.
"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6/2018).
Saksikan juga video 'Rachmawati Minta Kasus Puisi Sukmawati Diusut Serius':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini