Kemenag: Kartu Nikah Gratis, Tidak Mudah Dipalsukan

Kemenag: Kartu Nikah Gratis, Tidak Mudah Dipalsukan

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 12 Nov 2018 07:02 WIB
Foto: Kantor Kementerian Agama (Dok. Kemenag)
Jakarta - Kementerian Agama akan menerbitkan kartu nikah mulai akhir November 2018 ini. Bagi mereka yang menikah, kartu ini bisa didapatkan tanpa membayar.

"Kepada masyarakat, gratis," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin, kepada detikcom, Senin (12/11/2018).

Pemerintah menganggarkan Rp 1 miliar untuk mencetak sejuta kartu nikah. Awalnya, pencetakan kartu nikah ini hendak dikerjasamakan dengan suatu bank. Namun pihak bank mensyaratkan masyarakat perlu membuka rekening untuk mendapatkan kartu nikah. Rencana itu tak diambil oleh pihak Kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami tidak lakukan opsi itu. Biarlah negara yang tanggung," kata Amin.

Pada 2018 dan 2019 nanti, pasangan yang menikah akan mendapat buku nikah plus kartu nikah. Kartu nikah akan didapat satu untuk suami dan satu untuk istri. Barulah nanti pada 2020, direncanakan semua pasangan suami istri hanya menggunakan kartu nikah saja, tanpa buku nikah.


Amin menyatakan kartu nikah lebih aman ketimbang buku nikah. "Ini dijamin keamanannya dari pemalsuan. Kalau ini tidak mudah dipalsukan karena ada barcode," kata dia.


(dnu/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads