Humas PT KAI Daops 8 Gatut Sutiyatmoko mengatakan kereta api tersebut sudah menjalani prosedur yang ditetapkan. Misalnya saja membunyikan bel atau seruling lokomotif.
Tak hanya itu, kecepatan kereta saat itu hanya 15 kilometer per jam, padahal kecepatan normalnya jika melintasi viaduk mencapai 30 kilometer/jam.
"Kereta api sudah membunyikan semboyan 35 atau seruling lokomotif, dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai lebih-kurang 15 km per jam, padahal kecepatan normal di jalur itu 30 km per jam," ujar Gatut saat dimintai konfirmasi di Surabaya, Jumat (9/11/2018).
Gatut juga mengakui jalur tersebut hingga kini masih aktif karena setiap hari masih dilewati kereta penumpang ataupun barang. "Jalur kereta api tersebut aktif, setiap hari dilewati kereta penumpang dan barang," lanjut Gatut.
Sementara itu, Gatut mengimbau kepada masyarakat agar tak bermain di sekitar viaduk. Bagi Gatut, hal tersebut sangat bahaya lantaran kereta api tak bisa mengerem mendadak.
"Sangat berbahaya bermain di jalur kereta api, apalagi di jembatan atau viaduk, karena kereta api tidak dapat mengerem mendadak," imbaunya. (iwd/iwd)