Polisi Tunggu Saksi Ahli, Ini Kata Pengacara Ahmad Dhani

Polisi Tunggu Saksi Ahli, Ini Kata Pengacara Ahmad Dhani

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Jumat, 09 Nov 2018 19:15 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Polisi masih menunggu kedatangan saksi ahli yang diajukan Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik. Polisi juga memberi batas waktu datangnya saksi ahli hingga Minggu (11/11).

Menanggapi hal ini, pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke penyidik. Surat ini berisi kesepakatan jika saksi ahli akan datang pada 20 November nanti.


"Sudah kok, itu kita sudah berkirim surat. Jadi gini, keterangan-keterangan itu harus berdasar. Pihak kepolisian itu khususnya saya mengimbau kepada Kabid humas itu harus sinkron di penyidik," ujar Aldwin saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (9/11/2018).

"Kita sudah berkirim surat bahwa mereka terakhir itu menyepakati rentang waktu kita akan panggil ahli, kita sudah sinkronkan dengan ahli-ahli itu siap untuk dipanggil tanggal 20 November ini dan sudah kita kirimkan surat dan suratnya sudah ada tanda terimanya," lanjut Aldwin.


Ditanya berapa saja ahli yang akan dihadirkan, Aldwin mengatakan ada dua ahli. Yakni satu ahli pidana dan satu ahli ITE.

"Ada dua ahli. Satu ahli pidana yang kedua ahli ITE dari Kominfo yang berkapasitas dan tersertifikasi sebagai ahli. Karena ahli ini dia sekaligus namanya Mas Teguh Apriadi ini ahli tersertifikasi, sudah lebih 200 perkara dia bersaksi di pengadilan dan dia juga sebagai penyusun naskah akademik undang-undang ITE," tandas Aldwin. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.