Menanggapi hal ini, pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke penyidik. Surat ini berisi kesepakatan jika saksi ahli akan datang pada 20 November nanti.
"Sudah kok, itu kita sudah berkirim surat. Jadi gini, keterangan-keterangan itu harus berdasar. Pihak kepolisian itu khususnya saya mengimbau kepada Kabid humas itu harus sinkron di penyidik," ujar Aldwin saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (9/11/2018).
"Kita sudah berkirim surat bahwa mereka terakhir itu menyepakati rentang waktu kita akan panggil ahli, kita sudah sinkronkan dengan ahli-ahli itu siap untuk dipanggil tanggal 20 November ini dan sudah kita kirimkan surat dan suratnya sudah ada tanda terimanya," lanjut Aldwin.
Ditanya berapa saja ahli yang akan dihadirkan, Aldwin mengatakan ada dua ahli. Yakni satu ahli pidana dan satu ahli ITE.
"Ada dua ahli. Satu ahli pidana yang kedua ahli ITE dari Kominfo yang berkapasitas dan tersertifikasi sebagai ahli. Karena ahli ini dia sekaligus namanya Mas Teguh Apriadi ini ahli tersertifikasi, sudah lebih 200 perkara dia bersaksi di pengadilan dan dia juga sebagai penyusun naskah akademik undang-undang ITE," tandas Aldwin. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini