"Jadi dalam waktu dekat ini kita sudah akan ada pertemuan, dan kita berharap bahwa kasus ini akan berjalan sebagaimana mestinya," kata Haris kepada wartawan usai sosialisasi 'peran LPSK dalam penegakan hukum di Indonesia' bertempat di Kantor LKBH UII Yogyakarta, Jumat (9/11/2018).
Haris menjelaskan, untuk merealisasikan pertemuan tersebut pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pendamping korban dan UGM. Sementara pertemuannya akan dilangsungkan dalam minggu-minggu ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kasus kekerasan seksual termasuk perkosaan tidak bisa ditolelir dengan alasan apapun. Sementara dalam kasus ini korban harus mendapatkan keadilan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Karena ini penting sekali dan menjadi pembelajaran yang sangat berharga, khususnya untuk dunia pendidikan. Karena di dunia pendidikan harusnya peristiwa-peristiwa seperti ini tidak boleh ditolerir dan tidak boleh terjadi sebenarnya," ungkapnya.
"Makanya saya sampaikan bahwa pertanggungjawaban atas peristiwa ini harusnya tidak hanya kepada pelaku. Tetapi penyelenggara kegiatan tersebut (KKN) juga harus bertanggungjawab, baik secara moral maupun secara administrasi," lanjut Haris.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi UGM diperkosa oleh rekannya sendiri saat mengikuti KKN pertengahan 2017 lalu. Kasus ini mencuat ke publik setelah BPPM Balairung memberitakannya lewat artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini