"Kita tindak di tempat saja (cabut pentil) karena poin utamanya memberikan efek jera saja," ucap Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza Pratidina di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (9/11/2018).
Agung mengatakan pihak kepolisian sudah dilibatkan sejak program tersebut diwacanakan. Menurut Agung, payung hukum untuk program tersebut sudah disiapkan. Sehingga, program yang rencananya akan dimulai pada Senin 12 November 2018 bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan fokus utama tim gabungan berada di pusat Kota Bandung. Tim akan menyasar kendaraan-kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang dianggap menjadi sumber kemacetan.
"Poin utamanya pelanggar yang melanggar rambu, marka kemudian parkir liar di tempat yang enggak ada rambu parkirnya dan yang menghalangi marka jalan dan mengakibatkan kemacetan. Termasuk yang parkir di atas trotoar kita angkut," tutur Agung.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini