"Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor untuk didalami perannya, yang diamankan petugas pungut parkir," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan lewat pesan singkat, Kamis (8/11/2018).
Beredar kabar 11 orang yang ditangkap adalah pecalang tapi polisi memastikan mereka adalah juru parkir. Andi mengatakan kesebelas orang ini dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, pihaknya ingin mengklarifikasi soal pungli yang dilakukan kesebelas orang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan petugas pungut parkir. Dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis sampai kasusnya tuntas. Jadi intinya selama mereka pungut parkir ada MoU dengan Perusahaan Daerah Parkir Denpasar dan pungut sesuai Perda diperbolehkan dan bukan pungli," jelas Andi.
Kesebelas orang yang ditangkap itu yakni I Wayan WA; Bagus N; I Wayan AW; I Ketut S; I Made R; dan I Nyoman P. Kemudian I Nyoman S; I Wayan S; I Ketut S; I Made A; dan I Ketut W.
Para pelaku pungli ini ditangkap karena menarik pungutan biaya tiket masuk kendaraan motor sebesar Rp 2 ribu, mobil Rp 5 ribu, bus pariwisata Rp 20 ribu dan kendaraan Elf untuk wisata sebesar Rp 10 ribu. Sementara untuk pikap sebesar Rp 40 ribu, truk besar senilai Rp 50 ribu, dan motor yang membawa barang dikenakan biaya Rp 5 ribu.
Dari penangkapan para pelaku, diamankan bukti satu bendel karcis mobil yang isinya seratus tersisa 36 lembar. Juga tiket karcis untuk motor yang sudah digunakan 91 lembar, dan uang pungutan saat diamankan sebesar Rp 1 juta.
"Sementara itu uang hasil pungutan selama bulan Oktober 2018 sejumlah Rp 34 juta yang diamankan saat dilakukan pengamanan, dan juga buku catatan pembukuan gaji yang pungut tiket masuk," kata Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini