"FT ditangkap bersama uang tunai Rp 500 juta sebagai uang muka dari Rp 2,5 miliar yang dijanjikan di Kantor PT. SDP di Jalan Asrama Haji, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (7/11/2018) pukul 14.00 WIT dan langsung diamankan di Mapolda Papia," ujar Irwasda Polda Papua, Kombes Mulyadi K selaku Ketua Tim Saber Pungli Polda Papua kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis (8/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Edy Swasono membenarkan, Rp 500 juta itu merupakan uang muka dari upaya suap FT ke PPNS Dinas Kehutanan. Total suap yang akan diberikan FT Rp 2,5 miliar dan Rp 500 juta tersebut merupakan uang muka.
Namun sebelum FT menyerahkan uangnya kepada penyidik PPNS sudah keburu tertangkap oleh Satgas Saber Pungli Polda Papua.
"Menurut pengakuan FT, dirinya dekat dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua sehingga bisa mengamankan kasus illegal logging dengan memberikan uang Rp 2,5 miliar. Pertama diminta Rp 5 Miliar setelah dinego akhirnya disepakati menjadi Rp 2,5 Miliar dan sebagai uang muka diserahkan lebih dulu Rp 500 juta," jelasnya.
Swasono mengatakan, kepada FT disangkakan Pasal 368 dan 372 KHUP tentang pemerasan dan penipuan serta pasal 5, pasal 11, pasal 12 UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukumannya maksimal seumur hidup penjara. (rvk/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini