Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang, Budi Kristiono mengatakan, warga yang belum rekam data e-KTP ada 22.084. Data ini hingga semester pertama Juni 2018.
"Yang belum rekam data e-KTP 22.084. Kami telah melayangkan surat undangan by name by address untuk melakukan perekaman data," katanya saat ditemui di kantornya Jalan Pemuda No 7 Ungaran, Kamis (8/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengecualian bagi yang lanjut usia yang belum melakukan perekaman data bisa mengirimkan foto ukuran 10 R. Nanti bisa dilakukan perekaman," kata dia.
Adapun dari 22.084 warga yang belum melakukan rekam data e-KTP terbanyak di wilayah Kecamatan Suruh 2.343 dan kedua Ungaran Barat 1.472. Sedangkan yang terkecil wilayah Kecamatan Bancak 519.
"Pada tanggal 23 Oktober 2018 lalu, kami telah mengirimkan undangan by name by address undangan melakukan rekam data. Kalau sampai tanggal 31 Desember 2018 belum melakukan rekam data, kami akan blokir data sementara, jika telah mengurus blokir kami buka kembali," ujarnya.
Untuk perekaman data ini, katanya, Disdukcapil secara aktif juga melakukan jemput bola menuju ke sekolah SMK/SMA baik swasta maupun negeri.
"Kami melakukan perekaman data untuk pemilih pemula. Bagi yang pada 17 April 2019 berusia 17 tahun bisa melakukan perekaman data e-KTP mulai sekarang," tuturnya. (bgs/bgs)