"Yang bersangkutan telah diperiksa dalam proses penyidikan di KPK dan mengembalikan uang Rp 30 juta yang diduga diterima sebelumnya terkait dengan perkara ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/11/2018).
Uang yang dikembalikan itu bakal menjadi bukti di persidangan. KPK meminta semua pihak menghormati dan menyimak persidangan dengan terdakwa Lucas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, seorang pegawai imigrasi, yaitu Andi Sofyar, di Bandara Soekarno-Hatta disebut membantu serta menerima duit sebagai imbalan dari pelarian Eddy Sindoro. Namun Ditjen Imigrasi menyebut pegawainya itu tidak terlibat langsung.
"Tidak terlibat langsung kasusnya," ucap Theodorus, Rabu (7/11).
Andi disebut dalam surat dakwaan Lucas yang didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Surat dakwaan itu baru dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Andi Sofyar juga disebut menerima Rp 30 juta serta telepon seluler (ponsel) Samsung A6.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11) lalu, pengacara Lucas didakwa membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro. Dia didakwa bersama-sama seorang wanita bernama Dina Soraya. Atas dakwaan itu, Lucas mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa KPK. Lucas mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini