"Tidak terlibat langsung kasusnya," ucap Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Theodorus Simarmata, kepada detikcom, Rabu (7/11/2018).
Pegawai imigrasi itu bernama Andi Sofyar yang disebut dalam surat dakwaan Lucas yang didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Surat dakwaan itu baru dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Andi Sofyar juga disebut menerima Rp 30 juta serta telepon seluler (ponsel) Samsung A6.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya hanya ada orang menanyakan ke petugas kita apa yang bersangkutan (Eddy Sindoro) masuk cekal, tapi tidak (terlibat) dalam pelarian itu," ucap Theodorus.
Sedangkan mengenai penerimaan uang yang disebut dalam dakwaan, Theodorus belum bisa bicara banyak. Menurutnya pemeriksaan internal terhadap Andi Sofyar masih dalam proses.
"Jadi kalau itu kita tidak detail, tapi tidak berkaitan dengan pelarian, mereka bertemu staf imigrasi ditanya soal proses cekal, mungkin petugasnya diiming-imingi. (Soal uang) kita belum dapat konfirmasi, sudah lagi dalam proses," kata Theodorus.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini