"Saya dengar hari ini laporannya hadir, setelah ke tiga kali dipanggil baru hadir. Sebelum ini pun dipanggil berulang kali tidak pernah hadir," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Rabu (7/11/2018).
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penetapan Chuck sudah lama, dan bukan terkait putusan PK. Di mana dalam putusan PK itu, Chuck menang dan MA memerintahkan pencopotan Chuck dianulir.
"Oh nggak ada bertepatan, udah lama lebih duluan. Dan saya sampaikan ya itu bukan putusan satu-satunya, tapi ada putusan lain pemberhentian yang bersangkutan dari PNS Kejaksaan, jadi tidak ada istilah bertepatan dengan putusan PK MA, tidak ada itu," ujar Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy menyatakan usai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memerintahkah Jaksa Agung untuk merehabilitasi jabatan jaksa senior Chuck Suryosumpeno, Chuck memang tidak berkeinginan kembali ke Kejaksaan.
"Hal ini mengingat semua perjuangan yang ia lakukan adalah untuk menegakkan keadilan bukan untuk mencari jabatan. Tetapi perintah MA untuk merehabilitasi nama baik adalah hutang Jaksa Agung Prasetyo dihadapan hukum dan undang-undang yang harus ditunaikan," kata Sandra.
Kasus bermula saat Chuck sebagai Kasatgassus Kejagung melakukan pemulihan aset Hendra Rahardja pada 2012. Di era Jaksa Agung Basrief Arief, Chuck dinyatakan melaksanakan proses penyelesaian kasus Hendra sudah sesuai prosedur.
Tapi kala Prasetyo menjadi Jaksa Agung, proses itu mulai diungkit. Puncaknya, Chuck diberhentikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku dengan alasan proses penjualan aset Hendra tidak sesuai prosedur.
Chuck menggugat ke PTUN Jakarta dan menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK). MA menyatakan apa yang dilakukan Chuck sesuai prosedur sehingga pemecatan itu tidak sah. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini