Jadi Tersangka Korupsi, Eks Jaksa Senior Diperiksa Kejagung

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Jaksa Senior Diperiksa Kejagung

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 07 Nov 2018 13:12 WIB
Foto: Chuck Suryosumpeno (memakai batik) saat menggerebek barang sitaan di Pelabuhan Tanjung Emas beberapa waktu lalu (dok.detikcom)
Jakarta - Tersangka Chuck Suryosumpeno memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejadung) dalam kasus dugaan korupsi perampasan aset. Jaksa Agung Prasetyo menampik penetapan tersangka itu terkait kekalahannya di tingkat Peninjuan Kembali (PK).

"Saya dengar hari ini laporannya hadir, setelah ke tiga kali dipanggil baru hadir. Sebelum ini pun dipanggil berulang kali tidak pernah hadir," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Rabu (7/11/2018).

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penetapan Chuck sudah lama, dan bukan terkait putusan PK. Di mana dalam putusan PK itu, Chuck menang dan MA memerintahkan pencopotan Chuck dianulir.

"Oh nggak ada bertepatan, udah lama lebih duluan. Dan saya sampaikan ya itu bukan putusan satu-satunya, tapi ada putusan lain pemberhentian yang bersangkutan dari PNS Kejaksaan, jadi tidak ada istilah bertepatan dengan putusan PK MA, tidak ada itu," ujar Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah lama kasusnya diproses. Hanya dia sendiri yang selama ini mangkir ketika dipanggil. Untuk lebih jelasnya tanyakan ke Pidsus ya," sambung Prasetyo.

Sementara itu, kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy menyatakan usai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memerintahkah Jaksa Agung untuk merehabilitasi jabatan jaksa senior Chuck Suryosumpeno, Chuck memang tidak berkeinginan kembali ke Kejaksaan.

"Hal ini mengingat semua perjuangan yang ia lakukan adalah untuk menegakkan keadilan bukan untuk mencari jabatan. Tetapi perintah MA untuk merehabilitasi nama baik adalah hutang Jaksa Agung Prasetyo dihadapan hukum dan undang-undang yang harus ditunaikan," kata Sandra.

Kasus bermula saat Chuck sebagai Kasatgassus Kejagung melakukan pemulihan aset Hendra Rahardja pada 2012. Di era Jaksa Agung Basrief Arief, Chuck dinyatakan melaksanakan proses penyelesaian kasus Hendra sudah sesuai prosedur.

Tapi kala Prasetyo menjadi Jaksa Agung, proses itu mulai diungkit. Puncaknya, Chuck diberhentikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku dengan alasan proses penjualan aset Hendra tidak sesuai prosedur.

Chuck menggugat ke PTUN Jakarta dan menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK). MA menyatakan apa yang dilakukan Chuck sesuai prosedur sehingga pemecatan itu tidak sah. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads