"Di DPRD masih berproses belum ada rilis resmi atas nama lembaga. Jadi kita tunggu saja proses sesuai ketentuan berlaku, proses dinamikanya seperti apa, kita provinsi akan mengikuti sesuai ketentuan berlaku," kata Sekda Jabar Iwa Karniwa, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/11/2018).
Iwa menjelaskan, proses pengunduran seorang kepala daerah diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebelum diputuskan secara resmi, pengunduran diri seorang kepala daerah akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD Indramayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu selesai, DPRD menyampaikan keputusannya kepada Gubernur Jabar yang nantinya disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Kementrian Dalam Negeri. Nanti Kemendagri akan memproses pengunduran diri Anna.
"Prosesnya seperti itu saja," katanya.
Pihaknya juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Sekda Indramayu mengenai alasan mundurnya Anna sebagai Bupati. "Saya kemarin konfirmasi ke Pak Sekda bahwa memang mengajukan mengundurkan diri. Alasannya karena keluarga," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Indramayu Anna Sophana melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya. Dia memilih mundur karena ingin fokus mengurus keluarga.
DPRD Indramayu melalui rapat paripurna yang digelar Rabu (7/11) hari ini, juga telah menerima dan menyetujui pengunduran diri Anna. Namun sayang Anna tidak hadir dalam rapat tersebut. (mso/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini