Jadi Tersangka Usai Menang Lawan Jaksa Agung, Siapa Jaksa Chuck?

Jadi Tersangka Usai Menang Lawan Jaksa Agung, Siapa Jaksa Chuck?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 07 Nov 2018 08:32 WIB
Chuck Suryosumpeno (memakai batik) saat menggerebek barang sitaan di Pelabuhan Tanjung Emas beberapa waktu lalu. (dok.detikcom)
Jakarta - Badai kembali mendera mantan jaksa senior Chuck Suryosumpeno. Setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan dirinya melawan Jaksa Agung, kini ia didera masalah baru. Pimpinan menjeratnya dengan kasus penggelapan barang sitaan. Siapakah Chuck?

Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (6/11/2018), nama Chuck kerap menjadi garda terdepan dalam mengawal eksekusi perkara-perkara yang mengkrak di Kejaksaan Agung (Kejagung). Banyak kasus korupsi yang tidak jelas akhir barang-barang sitaannya.

Chuck lalu didapuk menjadi Ketua Satgassus Kejagung. Setelah itu. Chuck menjabat Ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung periode 2014-2015. Dengan posisinya itu, ia memimpin eksekusi kasus yang mangkrak.

Seperti mengeksekusi harta terpidana kasus pajak Gayus Tambunan. Harta Gayus yang dieksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) adalah uang senilai Rp 74 miliar. Itu berupa uang tunai dan emas batangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di masa Chuck pula, perusahaan sawit Asian Agri melaksanakan pembayaran kasus pajak senilai Rp 2,5 triliun.

Pada September 2014, Chuck menemukan barang bukti yang mangkrak selama 7 tahun. Barang bukti itu berupa ratusan batang kayu berkelas yang dikemas dalam 23 kontainer di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Langkah Chuck mulai dipersoalkan saat ia menyelesaikan kasus aset Hendra Rahardja pada 2012. Di era Jaksa Agung Basrief Arief, Chuck dinyatakan melaksanakan proses penyelesaian kasus Hendra sudah sesuai dengan prosedur.

Namun, kala Prasetyo menjadi Jaksa Agung, Chuck mulai diungkit. Puncaknya, Chuck diberhentikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku dengan alasan proses penjualan aset Hendra tidak sesuai dengan prosedur.

Chuck menggugat ke PTUN Jakarta dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK). MA menyatakan apa yang dilakukan Chuck sesuai dengan prosedur sehingga pemecatan itu tidak sah. Tidak lama setelah keluar informasi putusan MA itu, status Chuck menjadi tersangka.

"Penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman website-nya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018," kata kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy, kepada detikcom, Selasa (6/11/2018).

Penetapan tersangka Chuck disesalkan Sandra dan menilai kliennya mengalami proses kriminalisasi. Apalagi Chuck sudah berkontribusi banyak buat negara, terutama saat menjadi Ketua PPA.

"Apalagi korban kriminalisasi ini telah berkontribusi mengembalikan kerugian negara sampai Rp 3,5 triliun," kata dia lagi.

Sementara itu, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan kasus Chuck sudah lama ditangani pihaknya.

"Sesuai laporan Jampidsus dan penyidik pidsus Kejaksaan Agung RI kasus dugaan korupsi yang dilakukan (secara bersama-sama) oleh mantan jaksa, Saudara CS sudah cukup lama ditangani, tetapi tersendat penyelesaiannya lebih dikarenakan Saudara CS selalu mangkir dengan berbagai alasan setiap kali diundang untuk dimintai keterangan," ujarnya. (asp/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads