"Pimpinan menyampaikan menghormati pilihan hukum pegawai yang merasa dirugikan. Itu adalah hak pegawai yang bersangkutan. Pada prinsipnya, kebijakan diambil dengan niat kebaikan lembaga," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (18/9/2018).
Menurut Febri, pimpinan KPK menyatakan rotasi itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Rotasi disebut dilandasi dengan niat baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan KPK belum menerima surat panggilan sidang dari PTUN. Nantinya, pimpinan KPK akan menjelaskan rotasi dilakukan sesuai aturan.
"Terkait dengan gugatan PTUN, Biro Hukum KPK belum menerima panggilan sidang dari PTUN tersebut. Nanti jika sudah kami terima berkasnya tentu akan dipelajari lebih lanjut, dan KPK akan jelaskan bahwa kebijakan Pimpinan melakukan rotasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Febri.
Sebelumnya, pimpinan KPK digugat oleh 3 pejabat internal ke PTUN Jakarta. Gugatan diajukan terkait rotasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Saksikan juga video 'Golkar Sebut KPK Biarkan Kasus Korupsi Terjadi':
(haf/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini