Digugat ke PTUN, Ini Tanggapan Pimpinan KPK

Digugat ke PTUN, Ini Tanggapan Pimpinan KPK

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 18 Sep 2018 08:37 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pimpinan KPK merespons gugatan yang diajukan oleh 3 pejabat internal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut pimpinan KPK, hal itu adalah hak dari pejabat tersebut.

"Pimpinan menyampaikan menghormati pilihan hukum pegawai yang merasa dirugikan. Itu adalah hak pegawai yang bersangkutan. Pada prinsipnya, kebijakan diambil dengan niat kebaikan lembaga," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (18/9/2018).


Menurut Febri, pimpinan KPK menyatakan rotasi itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Rotasi disebut dilandasi dengan niat baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinan KPK mengambil kebijakan rotasi setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Rotasi dilakukan agar lembaga lebih leluasa bergerak melaksanakan tugasnya. Jadi, rotasi ini dilandasi niat baik," ucapnya.

Dia mengatakan KPK belum menerima surat panggilan sidang dari PTUN. Nantinya, pimpinan KPK akan menjelaskan rotasi dilakukan sesuai aturan.

"Terkait dengan gugatan PTUN, Biro Hukum KPK belum menerima panggilan sidang dari PTUN tersebut. Nanti jika sudah kami terima berkasnya tentu akan dipelajari lebih lanjut, dan KPK akan jelaskan bahwa kebijakan Pimpinan melakukan rotasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Febri.

Sebelumnya, pimpinan KPK digugat oleh 3 pejabat internal ke PTUN Jakarta. Gugatan diajukan terkait rotasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.


Saksikan juga video 'Golkar Sebut KPK Biarkan Kasus Korupsi Terjadi':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads