Awalnya Lucas meminta bantuan Dina Soraya untuk mengurus pelarian Eddy Sindoro ketika dideportasi dari Malaysia. Dina Soraya kemudian meminta bantuan seorang swasta bernama Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dengan imbalan Rp 250 juta.
"Pada 20 Agustus 2018, Dina Soraya, Dwi Hendro Wibowo alias Bowo, dan Yulia Shintawati melakukan pertemuan membahas teknis penjemputan Eddy Sindoro," ucap jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan Lucas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulia Shintawati pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara itu. Namanya tertulis di jadwal pemeriksaan KPK sebagai Duty Executive PT Indonesia AirAsia.
Hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan Dina Soraya ke Lucas. Pada intinya, Dina Soraya menyanpaikan bila petugas bandara sanggup membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas pun meminta Dina Soraya mengambil uang ke stafnya sejumlah SGD 46 ribu dan Rp 50 ribu sebagai imbalan untuk orang-orang yang membantu pelarian Eddy Sindoro.
"Dina Soraya memberikan uang SGD 33 ribu kepada Dwi Hendro Wibowo alias Bowo sebagai biaya operasional dan imbalan untuk penjemputan Eddy Sindoro," ucap jaksa.
Sementara itu, pada saat dideportasi dari Malaysia, Eddy Sindoro bersama anaknya Michael Sindoro dan seorang lagi bernama Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Ketiganya menumpang pesawat AirAsia saat dideportasi dari Malaysia.
"Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan Yulia Shintawati menjemput Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie dan Michael Sindoro di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia langsung menuju Gate U8 Terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi," ucap jaksa.
Dalam melancarkan aksinya, mereka dibantu M Ridwan selaku Staff Customer Service Gapura dan Andi Sofyar selaku petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Singkat cerita, Eddy Sindoro berhasil terbang ke Bangkok tanpa melalui imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Jaksa KPK kemudian menyebut Bowo membagikan uang yang diterimanya dari Dina Soraya ke sejumlah orang, yaitu sebagai berikut:
- Yulia Shintawati sejumlah Rp 20 juta
- M Ridwan sejumlah Rp 500 ribu dan 1 unit telepon seluler (ponsel) Samsung A6
- Andi Sofyar sejumlah Rp 30 juta dan 1 unit ponsel Samsung A6
- David Yoosua Rudingan sejumlah Rp 500 ribu
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini