"Tentu kalau ada laporan terkait itu ya akan kita pelajari dan tentu akan kita berikan bantuan hukum mendampingi Kiai Ma'ruf ke depan. Ya, kita ikuti saja proses yang ada," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding kepada wartawan, Rabu (7/11/2018).
Namun Karding menilai laporan tersebut tidak relevan. Sebab, Ma'ruf saat ini tidak berada di dalam pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira sulit nyambung ya kalau Kiai Ma'ruf menjanjikan membagi-bagikan lahan atau redistribusi lahan. Karena Kiai Ma'ruf bukan pemerintah yang punya kewenangan membagi-bagikan dan tidak ada yang bisa dibagi. Sertifikat yang dibagi juga tidak ada," ujarnya.
Politikus PKB itu menduga Ma'ruf sekadar menyampaikan program pemerintah. Menurut Karding, pemerintah memiliki program yang bertujuan memperkuat perekonomian lewat sektor pertanian.
"Yang mungkin dilakukan adalah menyampaikan bahwa ada program pemerintah, terutama pemerintahan Jokowi salah satunya untuk memperbaiki dan mewujudkan keadilan sosial dalam rangka menjawab pertanyaan dan kebutuhan kita selama ini. Bahwa kita ingin menjadi salah satu kekuatan ekonomi yang dimana para petani atau pekebun punya lahan sendiri," jelas Karding.
Pelaporan ke Bawaslu dilakukan Andi Samsul Bahri. Laporan disertai bukti video pidato Ma'ruf yang beredar di aplikasi WhatsApp.
Andi Samsul Bahri melaporkan Ma'ruf ke Bawaslu dengan pendampingan dari tim Advokat Masyarakat Adil dan Makmur (Tamam). Ma'ruf dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Aturan tersebut melarang peserta pemilu menjanjikan materi kepada peserta kampanye.
Simak Juga 'Ma'ruf Amin hingga Kapolri Ikut Rapat Ormas Islam Bareng JK':
(tsa/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini