Awalnya Eddy Sindoro disarankan pengacara Lucas membuat paspor palsu untuk kabur dari penyidikan KPK. Setelah itu, Eddy Sindoro pergi dari Bangkok ke Kuala Lumpur dan saat akan kembali ke Bangkok itulah dia diamankan imigrasi.
"Ketika Eddy Sindoro akan meninggalkan Malaysia, ia ditangkap petugas imigrasi Bandara Internasional Kuala Lumpur karena diketahui menggunakan paspor palsu," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Lucas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kemudian pada 16 Agustus 2018, Eddy dijatuhi hukuman denda 3.000 ringgit atau 3 bulan kurungan. Namun Eddy memilih membayar denda.
"Eddy Sindoro membayar denda dan harus dikeluarkan dari Malaysia ke Indonesia karena Eddy Sindoro adalah warga negara Indonesia," kata jaksa.
Namun saat dideportasi ke Indonesia, Eddy dibantu Lucas kabur lagi ke luar negeri. Bantuan Lucas itu melalui sejumlah orang, termasuk petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Lucas pun didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini