Awalnya penyidik KPK memanggil Eddy Sindoro pada 4 Desember 2016. Eddy Sindoro pun menelepon Lucas menyampaikan niat memenuhi panggilan.
"Namun terdakwa justru menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia," ucap jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut saran Lucas agar Eddy Sindoro melepas status warga negara Indonesia itu agar KPK tidak bisa memproses hukum Eddy Sindoro. Setelah itu, Eddy Sindoro dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie paspor palsu Republik Dominika dengan nama Eddy Handoyo Sindoro.
Dengan paspor itu kemudian Eddy Sindoro pergi dari Bangkok, Thailand ke Kuala Lumpur, Malaysia pada Agustus 2018. Namun saat akan kembali ke Bangkok, Eddy Sindoro ditangkap petugas imigrasi Malaysia.
Lucas pun didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini