"Senjatanya ini berasal dari softgun diubah bentuknya, diotak atik tersangka berubah jadi senjata rakitan senjata tajam. Harganya untuk yang baru, yang pesan dari nol, dihargai Rp 6 juta. Kalau pemesan memiliki soft gun sendiri Rp 2,8 juta," papar Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (6/11/2018).
Sementara itu, saat ditanya Joni mengatakan jika awalnya dia membeli soft gun melalui toko online. Setelah itu, dia membongkar senjata tersebut dan mencoba merakitnya sendiri.
![]() |
"Harganya Rp 6 juta. Saya beli online, kemudian saya tiru, saya rakit sendiri," kata Joni.
Joni menjual senpi rakitannya ini pada teman-temannya di Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). Dia mengaku telah masuk komunitas ini sejak Januari 2018. Namun untuk belajar merakit senpi, Joni menambahkan hal ini dilakukannya sejak Juli lalu.
"Saya di Perbakin sejak Januari 2018. Belajar dari online google, sering buka google, nanti dijual ke anggota Perbakin, ya ada TNI ada Polisi," imbuh Joni.
Namun, Agung Yudha menampik jika Joni merupakan anggota Perbakin. Agung mengatakan saat ditanya penyidik, Joni hanya mengaku-aku saja.
"Bukan anggota Perbakin, ngaku-ngaku dia," pungkas Agung.
Warga Lumajang, Joni Mahendra (35), ditangkap diduga memproduksi dan menjual senjata api (Senpi) rakitan. Ulah warga Dusun Krajan, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, ini terbongkar berawal saat senpi rakitan yang dikirim ke pembeli, terdeteksi petugas Bandara Juanda. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini