"Data 1.527 itu dalam pilkada serentak ketiga, belum yang pertama dan kedua. Di 171 daerah itu jumlahnya segitu. Itu tidak semua diberhentikan. Ada yang diberhentikan, ada yang diturunkan pangkat kemudian ada yang ditegur tertulis keras jadi dalam bentuk sanksi sesuai dengan PP 53 itu," papar Sumarsono saat menghadiri Rakorwil Ketertiban dan Keamanan di Grand City Surabaya, Selasa (6/11/2018).
Padahal menurut Sumarsono, ASN wajib untuk netral dalam pemilu agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Namun melihat banyaknya ASN yang terciduk tak netral, Sumarsono mengatakan pihaknya akan memperketat larangan ASN tak netral.
"Itu akan tetap dilakukan bahkan untuk pileg pilpres ini akan kita perketat, ya yang tetep birokrasi harus netral bisa mengayomi semuanya, bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh warga apapun pilihannya," terangnya.
Dalam melakukan pengawasan, Sumarsono mengaku akan selalu menggandeng Bawaslu. Hanya saja dalam proses pemberian sanksinya, hal itu tetap melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Pengawasan tetap dari Bawaslu, nanti menyangkut ASN dilempar ke KASN, baru KASN merekomendasikan ke PTIK. Tetap sanksinya dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian, tapi Bawaslu juga bisa menerima seperti itu tapi dilempar ke KASN untuk dilakukan analasis tingkat pelanggaran dan besarnya hukuman apa. KASN yang menentukan, bawaslu memang menampung semua pengawasan pileg pilpres," tutupnya.
Saksikan juga video 'Riset Alvara: Hanya 22% Milenial Melek Politik':
(lll/lll)