Soal Pemilu, Kemendagri: 1.527 ASN di Indonesia Terciduk Tak Netral

Soal Pemilu, Kemendagri: 1.527 ASN di Indonesia Terciduk Tak Netral

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Selasa, 06 Nov 2018 16:41 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono menyebut sebanyak 1.527 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia tercatat tidak netral dalam pemilu. Data ini didapat sepanjang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang berlangsung sepanjang tahun 2018.

"Data 1.527 itu dalam pilkada serentak ketiga, belum yang pertama dan kedua. Di 171 daerah itu jumlahnya segitu. Itu tidak semua diberhentikan. Ada yang diberhentikan, ada yang diturunkan pangkat kemudian ada yang ditegur tertulis keras jadi dalam bentuk sanksi sesuai dengan PP 53 itu," papar Sumarsono saat menghadiri Rakorwil Ketertiban dan Keamanan di Grand City Surabaya, Selasa (6/11/2018).


Padahal menurut Sumarsono, ASN wajib untuk netral dalam pemilu agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Namun melihat banyaknya ASN yang terciduk tak netral, Sumarsono mengatakan pihaknya akan memperketat larangan ASN tak netral.

"Itu akan tetap dilakukan bahkan untuk pileg pilpres ini akan kita perketat, ya yang tetep birokrasi harus netral bisa mengayomi semuanya, bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh warga apapun pilihannya," terangnya.


Dalam melakukan pengawasan, Sumarsono mengaku akan selalu menggandeng Bawaslu. Hanya saja dalam proses pemberian sanksinya, hal itu tetap melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Pengawasan tetap dari Bawaslu, nanti menyangkut ASN dilempar ke KASN, baru KASN merekomendasikan ke PTIK. Tetap sanksinya dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian, tapi Bawaslu juga bisa menerima seperti itu tapi dilempar ke KASN untuk dilakukan analasis tingkat pelanggaran dan besarnya hukuman apa. KASN yang menentukan, bawaslu memang menampung semua pengawasan pileg pilpres," tutupnya.


Saksikan juga video 'Riset Alvara: Hanya 22% Milenial Melek Politik':

[Gambas:Video 20detik]

(lll/lll)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.