"Saya belum bisa mengatakan apakah ini melanggar atau tidak, sebelum memberikan penilaian atas peristiwa itu," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
Ratna mengatakan pelanggaran kampanye dapat dikategorikan bila disampaikan oleh peserta atau tim kampanye dan dalam aktivitas kampanye. Jadi, menurutnya, Bawaslu juga perlu mencari tahu apakah Seno masuk tim kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Larangan itu kan kalau itu aktivitas kampanye, jadi harus dinilai dulu itu aktivitas kampanye atau bukan atau itu semacam gerakan masyarakat yang tidak dilakukan peserta pemilu, tim kampanye, atau pelaksana kampanye," kata Ratna.
"Apakah dia tim kampanye atau pelaksana kampanye," sambungnya.
Ratna mengatakan kampanye hanya bisa dilakukan oleh pihak yang ditunjuk peserta pemilu. Menurutnya, hal ini sesuai dengan definisi yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Kalau kita kembali ke definisi dalam ketentuan umum, kampanye itu adalah aktivitas yang dilakukan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Pihak yang ditunjuk ini adalah pihak yang didaftarkan di KPU," kata Ratna.
Sebelumnya, Advokat Pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro kepada Bawaslu RI. Seno dianggap mengajak massa membenci dan menghina calon presiden Prabowo Subianto.
Seno melakukan hal tersebut saat demonstrasi aksi bela 'Tampang Boyolali' pada Minggu (4/11) di gedung Balai Sidang Mahesa, Boyolali, Jawa Tengah. Saat berpidato, Seno mengucapkan umpatan untuk Prabowo.
"Ujaran kebencian, dia menyebut Pak Prabowo itu a**. A** kan dalam Jawa, kita ketahui kan kasar. Itu salah satu ujaran kebencian untuk membenci Pak Prabowo dan memprovokasi," ucap kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri, (5/11).
Selain itu, Seno dianggap menggunakan kekuasaan sebagai bupati untuk mempengaruhi masyarakat. Kader PDIP itu juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Saksikan juga video 'Advokat Prabowo Laporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu!':
(dwia/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini