"Berawal dari laporan korban (yang) merasa kehilangan uang. Kemudian penyidik menyelidiki. Akhirnya (polisi) menemukan tersangka 2 orang, D dan AY," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pelaku berhasil mencuri uang sebesar Rp 445 juta dan 700 dolar Singapura. Selain itu, pelaku juga mengambil sebuah dompet berisi uang tunai Rp 2,8 juta.
"D spesialis brankas, baru keluar 1 minggu dari LP (lembaga pemasyarakatan), kemudian mencuri lagi. Ini spesialis brangkas. (D) melompat masuk ke rumah toko furnitur di Jakarta Timur. Dia yang congkel (brankas)," ujar Argo.
![]() |
D ditangkap di rumahnya di Medan pada 19 Oktober 2018, sementara AY ditangkap di rumahya di Jakarta sehari setelah penangkapan D. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya alat bor, buku tabungan, uang tunai Rp 4,1 juta, 1 buah HP, dan brankas.
Dua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Saksikan juga video 'Laptop Digondol Maling, Materi-materi Penelitian S3 Raib':
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini