"Pelaku ini buronan kasus perampokan salah satu rumah warga pada 2014 lalu. Saat ditangkap dia melawan, terpaksa kami ambil tindakan tegas," kata Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andrian, Senin (5/11/2018).
Pelaku ditangkap saat berada di Bintan, OKU Timur, Minggu (4/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Bahkan, pria bertubuh kurus itu sudah menjadi buron 4 tahun sejak 3 temannya ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat pembacokan tersebut, korban pun terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit. Bahkan kaki korban, Marsidi (50) patah usai dipukul benda tumpul.
"Hasil catatan kami mereka ini satu geng dan tidak menutup kemungkinan mereka sudah sering beraksi. Sekarang masih di Mapolres diperiksa guna pengembangan kasusnya," tutup Alex.
Atas perbuatanya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres OKU. Dia terancam Pasal 365 tentang pencurian dan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini