"Saya sudah ikhlas," ucap Suharto dengan suara terbata sambil memeluk Iwan di ruang sidang PN Surakarta, Selasa (6/11/2018).
Sementara Iwan yang tampak kaget didatangi oleh Suharto menyampaikan permintaan maafnya kepada Suharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta maaf," katanya.
Iwan lalu berpindah ke kursi pesakitan dan sidang pun dimulai. Sidang perdana ini dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang perdana ini dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa mengatakan ada tiga pasal yang digunakan untuk menjerat Iwan Adranacus. Pertama ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Korban Eko Prasetio meninggal dengan kondisi pecahnya tulang kepala akibat benda tumpul sesuai hasil visum et repertum," kata jaksa Titiek Mariyani.
Dakwaan dilanjutkan dengan membacakan pasal subsider yang menjerat Iwan, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 311 ayat 5 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Korban Eko Prasetio mengalami luka patah tulang lebih dari satu tempat dan mengalami rusaknya jaringan otak sehingga meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum," kata jaksa Satriawan Sulaksono.
Atas dakwaan tersebut, pihak Iwan Adranacus tak mengajukan eksepsi.
Selain mempercepat proses, kuasa hukum Iwan beralasan akan membantah dakwaan dalam agenda pembuktian nanti.
"Nanti dalam hal pembuktianlah itu yang bisa mempertimbangkan apakah memang benar pasal-pasal yang dituduhkan itu sesuai fakta di persidangan dan fakta di lapangan," ujar kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini