Skema Aliran Duit e-KTP Dibongkar di Tuntutan Ponakan Novanto

Skema Aliran Duit e-KTP Dibongkar di Tuntutan Ponakan Novanto

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 06 Nov 2018 11:42 WIB
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK membeberkan skema aliran duit korupsi dari proyek e-KTP melalui tangan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Aliran duit ditujukan ke DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu dibeberkan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Irvanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menyebut Irvanto bertindak sebagai Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, perusahaan itu membentuk konsorsium yang sengaja disiapkan untuk mengikuti proses lelang.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut posisi Irvanto sebagai keponakan Novanto memberinya kedudukan sebagai ketua konsorsium, padahal PT Murakabi Sejahtera itu disebut tidak memiliki kemampuan memimpin konsorsium. Irvanto kemudian membentuk tim Fatmawati yang menyusun dokumen dalam rangka mengikuti proses lelang proyek e-KTP.

"Pada kesempatan itu, terdakwa (Irvanto) menyampaikan bahwa dalam proses lelang ada kewajiban membayar fee untuk Setya Novanto sebesar 7 persen dari nilai proyek," kata jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Berbagai pertemuan disebut jaksa terjadi di sebuah rumah toko (ruko) di Fatmawati, Jakarta Selatan (cikal bakal julukan tim Fatmawati). Di sisi lain, Andi Agustinus alias Andi Narogong (terpidana perkara serupa) meminta mantan Dirjen Dukcapil Irman memenangkan salah satu dari tiga konsorsium yang sudah disiapkan.

Setelah disetujui Irman, Irvanto memasukkan dokumen prakualifikasi konsorsium Murakabi sebagai perusahaan pendamping konsorsium PNRI, padahal tidak memiliki pengalaman pembuatan smart card hingga pengelolaan keuangan secara tidak benar.

"Tetapi Konsorsium Murakabi tetap dinyatakan lolos seleksi prakualifikasi," ujar jaksa.

Pada akhirnya konsorsium yang dimenangkan yaitu Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memang sudah disepakati sedari awal. Selain itu jaksa menyebut para pihak itu juga menyepakati soal pemberian fee melalui Irvanto dan seorang kepercayaan Novanto lainnya bernama Made Oka Masagung yang juga didakwa bersama-sama Irvanto.

Irvanto dan Made Oka disebut jaksa mengalirkan uang ke DPR. Sedangkan, aliran duit untuk pejabat Kemendagri melalui Sugiharto, yang saat ini sudah menjalani hukuman terkait perkara yang sama.




Berikut skema pemberian fee kepada DPR dan pejabat Kemendagri seperti disampaikan jaksa dalam surat tuntutan Irvanto:

1. PT Sandipala Artha Putra bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh.
2. PT Quadra Solution bertanggung jawab memberikan fee kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.
3. Perum PNRI bertanggung jawab memberikan fee kepada Irman dan stafnya sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.
4. Keuntungan bersih masing-masing anggota konsorsium setelah dipotong pemberian fee tersebut adalah sebesar 10 persen.

Namun, nama-nama yang disebutkan seperti Gamawan dan Asmin membantah adanya aliran uang e-KTP ke kantong mereka. Bantahan itu konsisten disampaikan Gamawan saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa yang berbeda-beda. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads