Iwan Adranacus terlihat hadir mengenakan kemeja putih dengan rompi oranye bertuliskan tahanan. Berbeda dengan saat berada di kepolisian, kali ini wajah Iwan Adranacus terlihat jelas tanpa penutup muka.
Suasana haru terasa sesaat sebelum sidang dimulai. Iwan menunggu sidang dimulai dengan duduk di kursi depan sisi kanan. Di sisi kiri, hadir pula ayah korban Eko Prasetio, Suharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan dengan cara menabrakkan mobilnya kepada pemotor bernama Eko Prasetio pada 22 Agustus 2018 lalu di Jalan KS Tubun, samping Mapolresta Surakarta.
Berawal dari cekcok karena masalah lalu lintas, keduanya melakukan aksi saling kejar. Hingga akhirnya Iwan menabrak Eko dari belakang yang menewaskan korban seketika.
Iwan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini