Sidang tuntutan digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (5/11/2018). Dalam sidang tersebut, Abubakar hadir bersama terdakwa lain Weti Lembanawati dan Adiyoto.
"Dari uraian, menuntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda 400 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan," ucap jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan amar tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan uraian, menyatakan terdakwa Abubakar terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama," kata jaksa.
Selain menuntut Abubakar, jaksa juga menuntut dua kepala dinas yang Pemkab KBB yaitu Kadisperindag Weti Lembanawati dan Adiyoto Kepala Bapelitbang. Keduanya dituntut hukuman bui berbeda.
Weti dituntut jaksa KPK hukuman 7 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Adiyoto dituntut 6 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baik Weti maupun Adiyoto dinyatakan jaksa bersalah sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa sempat membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, ketiga terdakwa dianggap jaksa berlaku sopan, kooperatif dan mengakui perbuatannya.
"Untuk hal memberatkan, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab KBB saat Abubakar masih memimpin. Kasus itu bermula saat Abubakar menginginkan istrinya, Elin Marliah, melanjutkan tongkat kepemimpinan di KBB. Elin kemudian maju berpasangan dengan Maman.
"Namun cara-cara yang diajukan terdakwa tidak memperdulikan norma. Dilakukan perbuatan koruptif dengan meminta uang ke SKPD. Hal ini dilakukan yang penting keinginan tercapai. Sementara para ASN dan SKPD juga mau memberikan sejumlah uang bukan hanya sebatas wujud loyalitas tapi mengharapkan tetap dipertahankan jabatannya," kata jaksa.
Dalam perjalanannya, Weti dan Adiyoto berperan mengumpulkan 'bancakan' uang SKPD. Sebanyak 17 SKPD memberikan uangnya dengan total nilai Rp 860 juta.
"Terdakwa Weti dan Adiyoto menerima dan mengumpulkan uang di lingkungan guna memberikan ke Abubakar untuk pencalonan Elin dan Maman saat pilkada sebagai bentuk partisipasi agar Abubakar tetap mempertahankan jabatan kepala dinas lainnya dan setidak-tidaknya mempromosikan pegawai lain karena Abubakar mempunyai wewenang pengangkatan dan pemindahan di KBB. Sehingga rangkaian bersama-sama adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan tercela," katanya.
Usai pembacaan tuntutan, hakim Fuad Muhamadi meminta tanggapan dari penasihat hukum ketiga terdakwa. Penasihat hukum meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi.
"Bagaimana penasihat hukum?," tanya hakim.
"Pleidoi yang mulia," jawab penasihat hukum.
Penasihat hukum meminta waktu dua pekan untuk membacakan pembelaannya. Akan tetapi karena hakim punya keperluan lain, pleidoi akan dibacakan 3 pekan ke depan sejak tuntutan hari ini dibacakan.
"Jadi sidang ditunda selama 3 minggu untuk pleidoi. Sidang akan kembali digelar pada hari Senin 26 November, ya," ucap hakim sambil mengetuk palu menandakan sidang berakhir. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini