Jaksa Senior Chuck Jadi Tersangka, Pengacara: Seperti Preman Ini

Jaksa Senior Chuck Jadi Tersangka, Pengacara: Seperti Preman Ini

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 06 Nov 2018 09:20 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (ari/detikcom)
Jakarta - Jaksa senior Chuck Suryosumpeno dijadikan tersangka penggelapan dalam kasus pemulihan aset. Padahal proses itu dinyatakan sesuai dengan prosedur oleh Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy, menyatakan kliennya dikriminalisasi. "Sebab, putusan PK Mahkamah Agung saja tidak dipatuhi oleh seorang Jaksa Agung. Jadi tidak ada jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia jika penegakan hukumnya saja gelap mata seperti preman ini," kata kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy, kepada detikcom, Selasa (6/11/2018).


Padahal, saat menjabat Ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung periode 2014-2015, Chuck berhasil memulihkan aset dengan total nilai lebih dari Rp 3,5 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukankah itu prestasi gemilang? Ini bukan sekadar potensi, ini buktinya nyata disetorkan dalam kas negara. Apakah negeri ini sudah anti pada penegak hukum yang berprestasi dan hanya berpikir bagaimana caranya berbakti pada bangsanya sehingga menjadi 'ancaman' bagi para oknum penegak hukum korup dan harus disingkirkan dari institusi?" kata dia.


Untuk itu, Sandra mendesak Presiden Joko Widodo membuka mata hati dan nurani atas penyalahgunaan wewenang Jaksa Agung Prasetyo yang telah mengkriminalisasi Chuck Suryosumpeno.

"Jangan berharap penegakan hukum di Indonesia bisa adil jika masih ada oknum pejabat dengan mudah mengkriminalisasi masyarakatnya. Penegakan hukum era Jokowi terbukti mandul dan tidak menepati janji kampanyenya. Nyatanya, negara tidak pernah hadir melindungi Chuck, yang selama ini dizalimi dan kemudian dikriminalisasi pimpinannya", ujarnya.

"Apalagi korban kriminalisasi ini telah berkontribusi mengembalikan kerugian negara sampai Rp 3,5 triliun," kata dia lagi.

Kasus bermula saat Chuck melakukan negosiasi penjualan aset Hendra Rahardja pada 2012. Sebab, di Korps Adyaksa, Chuck merupakan salah satu ahli pemulihan aset Indonesia yang diakui dunia internasional. Negosiasi itu berjalan sesuai dengan prosedur.

Versi Jaksa Agung, penjualan aset itu bermasalah sehingga Chuck dicopot dari posisi Kajati Maluku. Ia keberatan atas pencopotan itu dan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Setelah bertarung di pengadilan, ia menang dengan vonis MA, yaitu mencabut SK pencopotan itu.

Mendapati kekalahan itu, Jaksa Agung mengeluarkan penetapan tersangka atas Chuck dengan tuduhan penggelapan dalam kasus penjualan aset Hendra Rahardja di atas. (asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads