Menurut Mas Achmad Santosa atau yang akrab disapa Ota, Jumat (17/4/2015) di Ambon, rapat dan konsultasi dilakukan sejak kemarin.
"Dengan Kepala Kejaksaan Tinggi, Satgas melakukan konsultasi dan pertukaran data dan informasi tentang tindak lanjut banding kasus MV Haifa," terang Ota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertemuan semalam (Kamis) dihadiri oleh penyidik TNI AL, Kajati dan Satgas, serta guru besar hukum pidana, Prof JE Lokolo, berjalan sangat produktif dengan atmosfer saling mendukung untuk memperkuat posisi negra RI dalam penanganan Haifa," urai dia.
"Sebagaimana diketahui, keputusan/pernyataan banding telah dilakukan oleh kejaksaan Tinggi Ambon pada minggu yang lalu," tambah Ota.
Kapal berbendera Panama itu disebut-sebut sebagai kapal illegal fishing terbesar sepanjang sejarah yang pernah ditangkap pemerintah Indonesia. Biasanya rata-rata kapasitas kapal illegal fishing yang berhasil ditangkap hanya berkapasitas 200-500 GT. Kapal itu kini berada di perairan Ambon di Lantamal.
"MV Hai Fa adalah kapal tangkapan terbesar dengan kapasitas paling besar yang pernah ditangkap dalam sejarah," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin saat berdiskusi dengan media di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (12/01).
Asep menjelaskan kapal MV Hai Fa secara keseluruhan berbobot mati 4.306 GT. Kapal ini ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Sabtu (27/12/2014) lalu.
Kapal besar ini menurut Asep diduga telah berlayar tanpa Surat Layak Operasi (SLO) dan diawaki oleh 23 anak buah kapal, semuanya berkewarganegaraan Tiongkok.
Muatan kapal berupa ikan campuran dan udang diketahui sebanyak 900.702 kg terdiri dari ikan beku 800.658 kg dan udang beku 100.044 kg yang dimiliki PT Avona Mina Lestari dan rencananya akan diekspor ke Tiongkok
(ndr/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini