"Saya boleh memohon kepada JPU, Pak Hakim? Saya mohon kepada JPU supaya tuntutannya jangan lebih daripada Ahok," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
"(Supaya) bisa menginspirasi," kata Dhani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta kepada jaksa supaya menuntut saya jangan lebih dari Ahok, karena Ahok lebih berat. Masa Ahok sudah bikin heboh se-Indonesia sampai jutaan orang datang ke Jakarta hanya untuk tuntut Ahok, (lalu) saya dituntut lebih dari Ahok, kan nggak mungkin. Secara logika itu kan menghina logika hukum Indonesia," tutur Dhani.
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam, mengatakan yang dimaksud Dhani meminta agar JPU tak menuntutnya lebih tinggi dari Ahok adalah apabila jaksa menilai cuitan Dhani berkaitan dengan kasus Ahok.
Tonton video: Ahmad Dhani Yakin Lolos dari Dakwaan Kasus Ujaran Kebencian
"Yang dimaksud Ahmad Dhani, kalau jaksa beranggapan cuitan Mas Ahmad Dhani ini dikaitkan dengan Ahok, ya harusnya nggak bisa lebih berat dari Ahok, dong. Kita nggak akui itu suatu kaitan. Tapi, kalau dikaitkan dengan pemikiran jaksa seperti itu, ya harusnya seperti itu, nggak bisa lebih dari itu," ujar Hendarsam.
Ahok diketahui dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini