Karena itu, Dishub DIY menginginkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk mengadakan kendaraan khusus yang dipergunakan ke tempat-tempat wisata.
Kepala Dishub DIY, Sigit Sapto Raharjo mengatakan, pihaknya telah memikirkan opsi agar jalur wisata di Kota Yogyakarta tidak terganggu jika rekayasa lalin ke Malioboro mulai diberlakukan. Bahkan, pihaknya kemungkinan memberi izin bagi kendaraan untuk melintas Malioboro dengan catatan khusus.
"Jalur wisata ada tahapannya lagi, bisa dari Wali Kota membuat jalur khusus atau (pengadaan) kendaraan khusus untuk masuk ke Malioboro," ujarnya saat ditemui di Kantor Dishub DIY, Senin (5/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sigit, hal itu sebenarnya bisa dilakukan apabila Pemkot menyediakan shuttle kendaraan khusus wisata di beberapa tempat parkir wisata di Kota Yogyakarta.
"Sebenarnya bisa dengan dibuat kantong parkir. Terus dibuat shuttle (kendaraan khusus) untuk mengantar pengunjung ke tempat-tempat wisata," ucapnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini