"Nanti (Rencananya) yang boleh masuk Malioboro hanya andong, becak kayuh, sepeda kayuh, bus Trans Jogja dan kendaraan khusus lainnya," kata Kepala Dishub DIY, Sigit Sapto Raharjo saat ditemui usai rapat koordinasi terkait pengaturan arah lalu lintas Malioboro di Kantornya, Babarsari, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Senin (5/11/2018).
Hal tersebut dilakukan karena lebar Jalan Malioboro hanya sekitar 6 meter, terlebih kerap dilewati banyak kendaraan bermotor yang berpotensi menimbulkan perlambatan. Karena itu, pihaknya berencana melakukan pengaturan arah lalu lintas ke Malioboro dan memaksimalkan kantong parkir seperti di Ngabean, Panembahan Senopati dan Abu Bakar Ali (ABA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung mengenai kendaraan yang keluar masuk di Kantor DPRD DIY dan beberapa perkantoran di Jalan Malioboro, nantinya akan diarahkan ke melalui sebelah timur Malioboro.
"Kalau di Kepatihan kan pintu masuk dan keluarnya sudah dari sisi timur. Rencananya untuk di DPRD (DIY) juga (dilewatkan) sisi timur yang jualan sepatu-sepatu itu," ucapnya.
Disinggung mengenai bus yang membawa penumpang dan bertujuan langsung ke hotel yang berada di kawasan Malioboro, Sigit juga memberlakukan hal yang sama dengan mengarahkan bus-bus tersebut ke kantong parkir yang telah disediakan.
"Besok (jika direalisiasikan) bus tetap tidak boleh masuk Hotel dan harus parkir di tempatnya, jadi pengunjung bisa naik andong dan transportasi khusus ke Hotelnya," katanya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini