Penghargaan langsung diberikan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Kalbar Sutarmidji, dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Penganugerahan berlangsung di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (5/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Komisi Informasi Pusat ditugaskan untuk menetapkan standar teknis layanan informasi publik di lingkungan badan publik Indonesia.
"Hal ini tidak lain dan tidak bukan agar menjamin setiap warga negara mendapat hak asasinya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya," ujar Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengawali sambutannya.
Tahun ini Komisi Informasi Pusat melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan publik yang berjumlah 460 dengan menyebar kuesioner. Adapun indikator penilaian sebagai berikut;
1. Pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
2. Pengumuman informasi publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat
Gede melaporkan, jika dilihat dari pengembalian kuesioner, partisipasi badan publik yang dimonitoring dan dievaluasi tahun ink meningkat. Dari 460 badan publik, ada 289 badan publik atau sebesar 62,83 persen yang mengembalikan kuesioner.
Sementara itu 460 badan publik yang dimonitoring dan dievaluasi dibagi menjadi kategori Perguruan Tinggi, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Non Struktural, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kementerian, dan Partai Politik. (nvl/rvk)