"Waktu Mas Taufik ditetapkan sebagai tersangka Selasa, kita Rabunya, sekjen dengan ketum bersama beberapa orang, sudah membahas itu (pergantian posisi Wakil Ketua DPR). Kalau persoalan nama, insyaallah tidak ada masalah, satu nama sudah ada, tinggal dikirim ke pimpinan DPR," ujar Ketua DPP PAN Yandri Susanto saat dihubungi, Minggu (4/11/2018).
Yandri menyebut penetapan 1 nama sebagai pengganti Taufik Kurniawan di posisi pimpinan DPR melalui proses mufakat. Tak ada perbedaan pendapat soal 1 nama itu.
"Di internal PAN tidak ada tarik menarik, tidak ada perdebatan panjang tidak ada silang sengketa pendapat. PAN itu sepakat untuk menentukan pilihan dan saya bilang tadi 1 nama sudah ada," tegas Yandri.
Anggota DPR itu mengatakan pengganti Taufik tak bisa serta merta disahkan. Pengesahan ini terhambat lantaran DPR sedang memasuki masa reses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Taufik Kurniawan dan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka. Untuk Taufik, dia diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen. Dia memberikan suap itu kepada Taufik terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
KPK kemudian memanggil Taufik sebanyak dua kali untuk diperiksa, tapi dia tak hadir. Lewat pengacara, dia pun meminta penjadwalan ulang pada 8 November 2018.
Namun Taufik tiba-tiba hadir di gedung KPK pada Jumat (2/11/2018) hari ini. Setelah diperiksa KPK, Taufik akhirnya ditahan. Dia sempat berbicara tentang rekayasa manusia saat menuju mobil tahanan.
Simak Juga 'Taufik Kurniawan Tersangka, PAN: Pengaruhi Citra Partai':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini