Dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (3/11/2018), Taufik mengawali kariernya di DPR pada periode 2004-2009. Legislator asal Semarang, Jawa Tengah, itu beberapa kali menduduki posisi strategis.
Wakil Ketua Umum PAN itu pernah menjabat Wakil Ketua Komisi V DPR periode 2004-2009. Pada 2010, Taufik pernah menduduki posisi Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat, menggantikan Marwoto Mintohardjono yang meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PAN kini tengah memproses reposisi Taufik, baik di partai maupun di DPR. Taufik akan dinonaktifkan dari jabatannya di partai dan akan dicopot dari posisi pimpinan DPR.
"Kita nonaktifkan yang bersangkutan dari DPP (PAN) dan akan ada proses pergantian pimpinan DPR dan PAW TK di DPR RI," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno.
Taufik bukanlah pimpinan DPR pertama yang ditahan KPK. Sebelumnya, Setya Novanto, yang menjabat Ketua DPR, mengalami nasib yang sama. Novanto ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena tersangkut kasus korupsi e-KTP.
"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Wakil rakyat dari Dapil Nusa Tenggara Timur II itu pun kemudian mundur dari posisinya dan dicopot dari posisi Ketum Golkar. Novanto kini mendekam di Lapas Sukamiskin dan harus menjalani hukuman penjara 15 tahun.
Saksikan juga video ' Jumat Keramat, Taufik Kurniawan Resmi Ditahan KPK ':
(mae/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini