"Kalau kita cermati baik-baik ketika KPK mengembangkan perkara ini sampai ke TK (Taufik Kurniawan) itu juga awalnya muncul di fakta persidangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).
Namun Febri menyebut fakta persidangan tidak bisa serta-merta menjerat seseorang. KPK, disebut Febri, pasti akan menganalisis fakta persidangan itu serta kesesuaiannya dengan bukti-bukti lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik disangkakan KPK menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Namun rupanya, lanjut Febri, ada upaya Yahya melakukan pendekatan ke pihak-pihak tertentu.
"Kami menduga ada upaya bupati saat itu setelah dilantik dan secara legal menjabat berupaya menemui sejumlah pihak, salah satunya diduga TK (Taufik Kurniawan). Ada pihak lain dari kementerian dan DPR yang diduga juga coba ditemui saat itu," ujar Febri.
"Pertemuan saja tidak cukup untuk menjerat seseorang kalau tidak ada janji atau pemberian, misalnya, atau memang butuh bukti-bukti yang lain dan informasi lain nanti kami pelajari lain," sambung Febri.
KPK menjerat Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
Kini, Taufik telah ditahan KPK. Dia mengaku bakal menghormati dan mengikuti proses hukumnya. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini