Vonis Penjara 9 Orang di Kasus Taufik Kurniawan, Ini Datanya

Vonis Penjara 9 Orang di Kasus Taufik Kurniawan, Ini Datanya

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 02 Nov 2018 21:08 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - KPK menyebut ada bukti kuat untuk menjerat Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan. Dalam pusaran suap yang diduga diterima Taufik itu, KPK memang telah mengusut setidaknya 9 orang.

Kesembilan orang itu pun telah dinyatakan bersalah di pengadilan. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut putusan 7 dari 9 orang itu sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

"Bahkan 9 orang yang sudah diproses dalam kasus ini sudah divonis bersalah di pengadilan. Tujuh di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK tengah mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap satu korporasi dalam kaitan dengan perkara itu. Namun penanganannya masih di tahap penyidikan.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini putusan pengadilan tingkat pertama terhadap 9 orang itu:
1. Yudhi Tri Hartanto selaku Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
2. Sigit Widodo selaku Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Status justice collaborator dikabulkan.
3. Hartoyo selaku Komisaris Utama PT OSMA divonis 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
4. Adi Pandoyo selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
5. Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk selaku swasta divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
6. Dian Lestari Subekti Pertiwi selaku anggota DPRD Kebumen divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
7. Khayub Muhammad Lutfi selaku Komisaris PT Karya Adi Kencana (PT KAK) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun.
8. Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun.
9. Hojin Ansori selaku pengusaha di Kabupaten Kebumen divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun.
Dari pusaran kasus itu, KPK menetapkan 2 tersangka baru, yaitu Taufik dan seorang lagi Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo. Taufik diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Yahya. Duit itu diduga terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

Sementara itu, Cipto Waluyo diduga menerima duit Rp 50 juta. KPK menduga suap itu ke Cipto terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads