Ketiganya didakwa berkonspirasi menggelapkan miliaran dolar AS dana 1MDB. Seperti dilansir AFP dan Channel News Asia, Jumat (2/11/2018), Departemen Kehakiman AS memperkirakan sedikitnya US$ 4,5 miliar (Rp 66,2 triliun) telah diselewengkan dari 1MDB.
Jaksa-jaksa federal AS sebelumnya telah mengajukan gugatan sipil untuk menyita aset-aset yang diduga dibeli dengan dana curian dari 1MDB. Diketahui bahwa dakwaan yang diumumkan ini menjadi dakwaan pidana pertama yang dijeratkan kepada individu-individu yang terlibat kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua mantan bankir Goldman Sachs, Roger Ng (51) dan Tim Leissner (48), didakwa berkonspirasi menyuap dan melakukan pencucian uang. Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa Ng telah ditangkap di Malaysia pada Kamis (1/11) waktu setempat. Sedangkan Leissner telah mengaku bersalah atas dakwaan-dakwaan yang dijeratkan kepadanya dan sepakat membayar denda sebesar US$ 43,7 juta (Rp 643,2 miliar).
Pernyataan Departemen Kehakiman AS menyebutkan bahwa Low dan Ng didakwa berkonspirasi melakukan pencucian uang miliaran dolar AS yang digelapkan dari 1MDB dan berkonspirasi melanggar Undang-Undang Korupsi Asing (FCPA) dengan menyuap sejumlah pejabat Malaysia dan Abu Dhabi.
Keduanya juga diduga berkonspirasi melakukan pencucian uang terhadap hasil tindak kriminal yang didapat melalui sistem finansial AS dengan membeli sejumlah real estate mewah dan karya seni dari sebuah rumah lelang di New York, serta mendanai pembuatan film. Film yang dimaksud adalah film Hollywood 'Wolf of Wall Street' yang dibintangi aktor Leonardo DiCaprio. Diketahui bahwa film itu diproduksi oleh rumah produksi Red Granite yang ikut didirikan oleh Riza Aziz, anak tiri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak.
Nama Najib tidak disebut langsung dalam dakwaan itu. Namun ada sosok pejabat tinggi Malaysia yang disebut dengan istilah 'Malaysian Official #1' yang diduga kuat Najib. Dakwaan menyebutkan bahwa dana pembuatan 'Wolf of Wall Street' diambil dari US$ 500 yang diselewengkan oleh 'kerabat dekat Malaysian Official #1', merujuk pada anak tiri Najib.
Ng juga didakwa berkonspirasi melanggar FCPA dengan 'menyunat' kendali internal Goldman Sachs. Dia disebut menandatangani surat utang senilai lebih dari US$ 6 miliar yang dirilis 1MDB, dalam tiga kali tawaran antara tahun 2012 dan 2013. Disebutkan dalam dakwaan bahwa dana sebesar itu dimaksudkan 'untuk keuntungan rakyat Malaysia' namun ternyata lebih dari US$ 2,7 miliar dialirkan sebagai uang pelicin dan suap.
Transaksi surat utang yang secara internal disebut sebagai 'Project Magnolia', 'Project Maximus' dan 'Project Catalyze' itu membuat Goldman Sachs meraup komisi dan pendapatan sebesar US$ 600 juta. Goldman Sachs yang menyatakan siap bekerja sama dalam penyelidikan, tidak ikut didakwa.
Untuk memastikan Goldman Sachs mendapat bisnis dari 1MDB, tiga individu yang didakwa -- Low, Ng dan Leissner -- bersama konspirator lainnya diduga menjanjikan dan membayar ratusan juta dolar AS sebagai suap untuk sejumlah pejabat Malaysia dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Nama-nama pejabat itu belum diungkap.
"Pada satu waktu, seperti menjadi dugaan dalam dakwaan, terkait Project Magnolia, Low memberitahu satu pejabat 1MDB bahwa dia akan memberikan pejabat itu hadiah besar (ketika transaksi selesai)," sebut dokumen dakwaan itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini