KPU Segera Konsultasi ke MA Setelah Terima Salinan Putusan OSO

KPU Segera Konsultasi ke MA Setelah Terima Salinan Putusan OSO

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 02 Nov 2018 15:46 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkonsultasi ke Mahkamah Agung segera setelah menerima salinan putusan terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO). Saat ini KPU belum dapat menentukan untuk memasukkan nama OSO dalam daftar caleg tetap (DCT).

"Kita tunggu dululah sampai hari ini. Kita belum terima salinannya bagaimana," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief mengaku ada beberapa hal yang perlu dicek ke MA. Menurutnya, ada pendapat hukum berbeda.

"Karena yang disengketakan di MA itu kan PKPU, bukan putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Bisa jadi dia tak mempertimbangkan putusan MK. Gitu, lo," kata Arief.

"Makanya nanti saya perlu bertanya, memang PKPU-nya dinyatakan kan saya belum tahu ya putusannya seperti apa. Dinyatakan seperti apa, lalu bagaimana dengan kaitannya putusan MK. Nanti kepada MK kami akan bertanya, barulah nanti kami kalau sudah ada kejelasan, kami harus melakukan apa," imbuh Arief.

Dia merasa tidak ada masalah apabila nantinya harus memasukkan nama OSO dalam DCT. Namun keputusan itu akan diambilnya setelah mendapatkan salinan putusan MA dan membahasnya.

"Semua kemungkinan bisa saja terjadi merombak, tidak merombak, melaksanakan cepat, menunggu putusan yang lain, macam-macam pokoknya. Sampai kami tunggu putusan itu dulu isinya seperti apa," sambungnya.




MA sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan OSO terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI. PKPU tersebut melarang pengurus parpol maju jadi caleg DPD. Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada tanggal 25 Oktober 2018.

Pengajuan itu merupakan imbas dicoretnya nama OSO dari daftar caleg DPD oleh KPU. Keputusan KPU itu berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7), yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD atau senator.

OSO sempat menggugat pencoretan itu ke Bawaslu. Namun Bawaslu menolaknya.


Saksikan juga video 'Digugat OSO ke Bawaslu, KPU Siap Pertahankan Putusannya':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads