Menang di MA soal Syarat DPD, Ini Respons OSO

Menang di MA soal Syarat DPD, Ini Respons OSO

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 01 Nov 2018 17:01 WIB
Oesman Sapta Odang (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD. Bagaimana respons OSO?

"Ya, tanya saja MA, deh," kata OSO di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/11/2018).


Namun dia enggan mengomentari putusan MA itu lebih lanjut. OSO kemudian bergegas pergi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan uji materi OSO pada 25 Oktober 2018. Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon.


Keputusan tersebut diketuk majelis yang diketuai hakim agung Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Supandi. Dengan demikian, KPU diminta mengembalikan status OSO sebagai caleg DPD.

Wakil Ketua DPD Nono Sampono telah berkomentar soal hal tersebut. Menurut dia, putusan itu membawa kabar gembira bagi peserta pemilu DPD lainnya.

"Tentu, tentu kita sangat bergembira bahwa akhirnya juga MA memutuskan seperti itu," ujar Nono, Rabu (31/10).


Simak Juga 'Namanya Dicoret Jadi Caleg DPD, OSO Lapor ke Bawaslu':

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads