Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah itu tidak memiliki wewenang untuk menentukan lanjut-tidaknya proyek itu. Menurut Febri, kewenangan untuk menentukan hal itu ada di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
"KPK mengingatkan juga agar pihak Pemkab dapat melakukan review terhadap proses perizinan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (2/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada pelanggaran dalam perizinan seperti IMB dan proses pembangunan, maka proses penegakan hukum secara administratif oleh Pemkab dapat saja berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di KPK," ucap Febri.
"Sebagai contoh, dalam kasus lain ketika KPK menangani kasus dugaan suap terkait reklamasi, KPK memproses pidana korupsi, sedangkan Kemen-LHK dan Pemprov DKI melakukan penegakan hukum administratif," imbuh Febri.
Dalam perkara suap, KPK menetapkan sembilan orang tersangka terkait perizinan proyek Meikarta. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
Saksikan juga video 'Proyek Meikarta Jalan Terus Meski Tersandung Korupsi!':
(haf/dhn)