"Dengan adanya temuan dugaan suap dalam proses perizinan Meikarta ini kami menduga ada persoalan dalam proses perizinan tersebut sampai IMB diterbitkan dan proses lain dilakukan. Agar tidak terjadi persoalan yang berlarut-larut ke depan, secara pararel sebenarnya bisa dilakukan 2 proses. Pertama proses penegakan hukum pidana korupsinya yang dilakukan KPK, dan review dapat dilakukan oleh pihak pemkab atau yang punya kewenangan terhadap keabsahan perizinan yang pernah dikeluarkan sebelumnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang pihak Pemkab ingin melakukan terhadap IMB yang pernah diterbitkan tersebut karena diduga ada masalah IMB itu atau review terhadap pembangunan di Meikarta maka kami tentu menghargai kalau pihak Pemkab atau pihak lain yang punya kewenangan bisa melakukan penegakan aturan di bidang masing-masing. Penegakan aturan administratif apakah terkait perizinan, review mencabut atau tidak mencabut IMB Meikarta, menghentikan pembangunan Meikarta atau tidak, berdasarkan hasil review itu bisa pararel dengan proses hukum yang dilakukan KPK," jelasnya.
Dia kemudian mencontohkan penanganan kasus dugaan suap terkait reklamasi Jakarta. Saat itu, menurut Febri, KPK tak menghentikan proyek reklamasi karena bukan kewenangannya. Namun, pihak Kementerian LHK dan Pemprov DKI disebutnya tetap mengambil tindakan.
"Sebagai contoh, dalam kasus lain ketika KPK menangani kasus dugaan suap terkait reklamasi. KPK memang tidak merekomendasikan atau tidak menghentikan izin pulau-pulau reklamasi tersebut karena memang bukan kewenangan KPK. Tapi ada tindakan yang dilakukan Kementerian LHK dan juga oleh pihak Pemprov DKI. Jadi berkaca dr hal tersebut penegakan aturan oleh Pemkab itu bisa dilakukan sembari KPK melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsinya," tutur Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
KPK juga tak menyegel Meikarta terkait kasus ini. Alasannya, KPK fokus pada penanganan kasus dugaan suap terkait perizinannya. (haf/rvk)