Lima Pelajar Pengeroyok Haringga Sirla Dituntut 3-5 Tahun Bui

Lima Pelajar Pengeroyok Haringga Sirla Dituntut 3-5 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 02 Nov 2018 11:33 WIB
Kasiepidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam /Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Jaksa penuntut umum menuntut lima pelajar yang terlibat pengeroyokan Haringga Sirla dengan hukuman 3 hingga 5 tahun bui. Kelimanya terbukti melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Kausal Alam usai sidang tuntutan yang digelar tertutup di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (2/11/2018).

Agus mengatakan berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, kelima pelaku di bawah umur ini diancam menggunakan dua pasal. Dalam dakwaan pertama, kelimanya diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan menimbulkan meninggalnya orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi, terdakwa, bukti surat dan petunjuk serta laporan Bapas (Badan Pemasyarakatan), kami berkeyakinan dan berpendapat telah memenuhi unsur 170 ayat 2 ke 3 (pengeroyokan)," ujar Agus usai persidangan.



Dengan pasal yang digunakan oleh jaksa, kelimanya mendapatkan tuntutan berbeda-beda. Untuk S (16) dan AR (15) dituntut masing-masing 5 tahun. Sementara TD (17) 4 tahun, AF (16) 3,5 tahun dan N (17) 3 tahun.

"Ini kan kita perlu informasikan lagi bahwasannya ini masih di bawah umur dan masih anak-anak jadi (hukuman) setengahnya dari dewasa yang maksimalnya 6 tahun," kata Agus.

Agus menjelaskan keyakinan jaksa atas tuntutan yang diberikan ini berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan bukti visum. Dari bukti visum yang diterima, korban meninggal akibat patah tulang dan rusaknya otak di kepala.



"Untuk hal memberatkan dari anak-anak ini ada yang melakukan penendangan dan penginjakkan ke kepala. Berdasarkan visum yang menyatakan korban meninggal itu adalah patah tulang dan rusaknya otak di kepala," katanya.


Saksikan juga video 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads